Saturday 7 July 2012

Batasan-batasan aurot wanita dihadapan laki-laki yang bukan mahrom menurut lintasan madzhab

Pada postingan kali ini saya akan mengulas tentang batasan-batasan aurot wanita (anggota-anggota yang wajib ditutupi)
menurut lintasan madzhab tentunya ketika berada dihadapan laki-laki lain karena ketika wanita berada dihadapan laki-laki yang tunggal mahrom para ulama’ sudah sepakat bahwa batasan aurotnya yaitu anggota yang berada diantara pusar dan lutut sedangkan ketika berada dihadapan suami yaitu tidak ada anggota yang wajib ditutupi alias semua anggota tubuhnya dihukumi halal bagi suami, langsung saja kepokok permasalahan

 Dalam masalah batasan-batasan aurot wanita ketika berada dihadapan laki-laki yang bukan mahrom  dalam lintasan madzhab ada 2 perbedaan pendapat:
 1. Menurut madzhab syafi’iyyah dan Hambaliyyah bahwa seluruh badan wanita merdeka adalah aurot.
Imam Ahmad bin hambal berkata:”Segala sesuatu dari wanita adalah aurot bahkan kuku sekalipun”
2. Menurut madzhab Malikiyyah dan Hanafiyyah bahwa aurot wanita dihadapan laki-laki ajnabi (yang bukan mahrom) yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan 
  
Dasar hukum

1. madzhab Malikiyyah dan Hanafiyyah berdasarkan potongan ayat dalam surat Annur ayat: 31 ( janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka kecuali yang dhahir dari padanya) mengecualikan ( ma dhoharo ) Artinya anggota yang ada hajat/butuh untuk dibuka.
Dan ulama’ madzhab Malikiyyah Hanafiyyah juga berdasarkan dengan dalil hadist: “Dari Aisyah R.A bahwasannya Asma’ binti Abibakar memasuki rumah rosululloh dengan mengenakan pakaian tipis, kemudian Nabi berpaling dan bersabda:”Hai Asma’! sungguh ketika perempuan sampai pada masa haidl tidak pantas dilihat kecuali ini dan ini (Rosululloh berisyaroh pada wajah dan kedua telapak tangan).

2. Ulama’ madzhab Syafi’iyyah dan Hambaliyyah berlandasan dengan ayat yang sama yakni surat annur ayat 31 akan tetapi menurut mereka pada ayat( ma dhoharo ) artinya anggota yang nampak/terbuka tanpa sengaja seperti tertiup angina, maka ma’na ayat dengan ta’wil adalah: ”Wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya (aurotnya) selamanya kecuali anggota tubuh yang nampak secara tidak sengaja/terbuka dengan sendirinya seperti terbuka karena terpa’an angin.
selain itu Ulama’ madzhab Syafi’iyyah Hanafiyyah juga berlandasan pada hadistnya Sahabat Ali K.W. yang berbunyi Nabi bersabda:

"Hai Ali! Janganlah kamu mengikutkan pandangan pertama (pandangan yang spontanitas) dengan pandangan yang kedua (pandangan dengan unsur sengaja)”.
Maka dalam hal ini yang boleh adalah pandangan yang pertama,adapun pandangan yang kedua dihukumi haram.
Wallohu a'lam bissowab.

Demikianlah ulasan tentang batasan-batasan aurot wanita ketika berada dihadapan laki-laki yang bukan mahrom,yang dapat saya sadur dari kitab muhtasor ayatul ahkam, semoga postingan ini dapat kita ambil manfa’atnya Amiin..

1 comments:

nasariozachry said...

The Star Grand at The Star Gold Coast - Mapyro
The Star Grand at The 양주 출장마사지 Star Gold Coast is situated 통영 출장안마 in the heart of Broadbeach on the Gold Coast. The Gold 전라북도 출장마사지 Coast Casino 서귀포 출장마사지 is a popular entertainment 아산 출장샵 destination  Rating: 3.7 · ‎13 votes

Post a Comment

 
Design by http://4-jie.blogspot.com/ | Bloggerized by Fajri Alhadi