Thursday 12 July 2012

Hukum model rambut poni bagi wanita


Memotong rambut model poni adalah merupakan suatu gaya rambut yang dilakukan oleh laki-laki pada umumnya,namun pada zaman akhir-akhir ini juga tak sedikit wanita yang bermodel rambut seperti itu ,entah mengapa pada zaman sekarang banyak wanita yang ingin merubah penampilan dirinya menjadi suatu yang beda dari lainnya ,

Tentang masalah model rambut poni bagi wanita salah satu ulama’ yang bernama Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu ketika ia ditanya tentang hukum model rambut seperti itu ,maka ia menjawab: “Fuqaha Al-Hanabilah rahimahumullah menyebutkan dimakruhkan wanita mengurangi sedikitpun dari rambut kepalanya kecuali dalam tahallul ibadah haji atau umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam masalah ini.
Sebagian fuqaha Al-Hanabilah bahkan sampai mengharamkan wanita menggunting rambutnya kecuali dalam tahallul haji atau umrah. Akan tetapi saya tidak mengetahui ada dalil bagi mereka dalam pengharaman tersebut. Sehingga yang rajih (pendapat yang kuat) menurut saya adalah bila potongan rambut wanita tersebut sampai menyerupai model rambut laki-laki atau menyerupai wanita-wanita musyrik, maka hal itu tidak dibolehkan karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya:

    "Beliau melaknat wanita yang menyerupai laki-laki."

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

 "Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut."
Adapun bila potongan rambutnya tidak sampai pada batasan tersebut (tidak menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita kafir) maka dibolehkan. Namun bersamaan dengan pendapat saya ini, saya tidak menyukai dan tidak memandang baik bila wanita ataupun selain wanita sibuk mengikuti setiap model baru yang ada. Karena, kalau kita asyik mengikuti setiap model baru dan mengikuti semua yang datang dari luar maka pastilah kita akan memasuki pintu taqlid (mengikut) kepada mereka. Hingga bisa jadi taqlid kita kepada mereka sampai dalam kesesatan akhlak, akidah, dan pemikiran yang ada pada mereka.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 2/831)
Wallphu A'lam bissowab

Demikian yang dapat saya ulas tentang hukum memotong rambut model poni bagi wanita ,semoga postingan ini bermanfa’at. Amin..

1 comments:

said...

Lalu kesimpulannya bagaimana?! Apakah wanita tidak boleh berponi?! Bagaimana dengan anak-anak (perempuan) yang masih kecil? Bukannya mereka masih berponi?!

Post a Comment

 
Design by http://4-jie.blogspot.com/ | Bloggerized by Fajri Alhadi