Sebulum mengulas
tentang hukum wanita berpenampilan tomboy saya akan jelaskan terlebih dahulu
apa itu arti kata
tomboy
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia bahwa kata tomboy berarti tom·boi n
sifat atau tipe aktif, penuh petualangan dsb anak laki-laki; sifat
kelaki-lakian (utk anak perempuan);
ke·tom·boi·an n hal tomboy
Dari
pengertian tersebut diatas bisa dipahami bahwa wanita yang berpenampilan tomboy
yaitu wanita yang berpenampilan seperti layaknya laki-laki baik dalam segi
berpakaian,cara berjalan,gaya
tatanan rambut dll. Yang biasanya juga dilakukan oleh laki-laki,
Wanita yang berpenampilan
semacam ini dalam hadist sudah disebutkan bahwa Rosululloh melaknat wanita yang
menyerupai laki-laki ,sebagai mana hadist yang diriwayatkan oleh ibnu abbas
R.A.huma:“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834) –pent.
Ath-Thabari
rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan
ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan
perhiasan yang khusus bagi wanita, dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita
menyerupai laki-laki).” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan:
“Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan
Pencelaan/
laknat terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam
berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja
Sementara
bila hal itu merupakan asal penciptaannya maka ia diperintahkan untuk memaksa
dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini
tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk
dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan
ia ridla dengan keadaannya yang demikian
Dalam
ilmu fikih perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja hukumnya haram
dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406) dan termasuk dosa besar,
karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan selainnya mengatakan:
“Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di
dunia atau diberikan ancaman di akhirat.” Syaikhul Islam menambahkan: “Atau
disebutkan ancaman berupa ditiadakannya keimanan (bagi pelakunya), laknat, atau
semisalnya.” (Mukhtashar Kitab Al-Kabair, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 7)
Al-Imam Adz-Dzahabi
rahimahullahu memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar
dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair, hal. 145.
Adapun dalam penampilan/ bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita (sama saja), akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab. Wallohu A'lam
Demikianlah ulasan mengenai hukum berpenampilan tomboy bagi wanita, semoga bisa diambil manfa'atnya, Amin..
2 comments:
KEREN, SANGAT MEMBANTU
wah, ngeri sekali ya?
memang sudah sesuai kodrat masing masing yang haarus dijalani.
terimakasih
Post a Comment