Saturday 20 July 2013

Hukum Memakai Wig Bagi Wanita

Di zaman era baru seperti pada zaman sekarang ini wig (rambut palsu) memang  sudah menjadi salah satu mode wanita yang sangat membudaya dikalangan artis maupun non artis , saking  maraknya yang mengkonsumsi wig sebagai costum kecantikannya sehingga mereka seakan-akan menganggap bahwa memakai wig itu adalah hal yang biasa saja tanpa memperdulikan hukum yang ada dibalik pemakaian costum kecantikan tersebut

Terus sekarang bagaimana kita menyikapi fenomena sepeti di atas, dizaman sekarang kawula muda kebanyakan  akan meniru mode-mode yang lagi ngetrend, mereka menjadikan artis pujaannya sebagai rujukan dalam hal berpenampilan, oleh karenanya islam sudah jauh-jauh hari menata hukum demi kemaslahatan umatnya sebagai bekal untuk menghadapi gemilirnya mode-mode era baru termasuk salah satunya adalah mode costum wig, sehingga umatnya sudah tak ragu lagi dengan mode baru yang akan mereka hadapi di zaman mendatang meski tidak sepenuhnya mode-mode tersebut diharamkan selama masih ada batasan-batasan syariat didalamnya

Dalam  hukum islam , wig (rambut palsu) dikategorikan  menjadi 2 bagian

1. Wig yang terbuat dari rambut manusia 
Jenis  wig yang terbuat dari bahan seperti ini para ulama’ madzhab 4 ( imam maliki, ,imam hanafi, imam hambali, imam syafi’i )sudah sepakat bahwa memakainya dihukumi haram secara mutlak.
Hal ini didasari dari sebuah hadits Asma binti Abi bakar “bahwa Rosululloh saw melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu) dan juga melaknat wanita yang minta disambungakan rambutnya”.

Dalam kitab mugni muhtaj disana juga di terangkan bahwa memakai wig yang terbuat dari rambut manusia hukumnya haram dengan alasan memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia sangat diharamkan oleh islam dengan tujuan agar kemuliaan manusia tetap selalu terjaga, karena jika bagian tubuh manusia bisa diperjual belikan itu sudah menurunkan kemuliaan manusia sebab hakikatnya anggota tubuh manusia bukanlah barang yang berhak diperjual belikan

Imam syafi’i juga menguatkan pedapat diatas tentang keharaman memakai wig yang terbuat dari  rambut manusia dengan alasan rambut manusia adalah bagian tubuh manusia yang harus dimuliakan, selain itu juga ada unsur penipuan dalam memakai wig karena orang lain akan terkecoh dan merasa dibohongi kalau seandainya tau bawa rambut yang dikenakannya bukan rambut asli.

2. Wig yang terbuat dari bahan selain rambut manusia
wig yang terbuat dari bahan seperti ini ada kalanya terbuat dari bahan plastik, bulu domba, bulu unta, dan bulu hewan lainnya.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapet tentang hukum memakainya,
-Imam Syafi’i
Menuru imam syafii wig yang terbuat dari bahan selain rambut manusia hukumnya masih diperinci

1. Rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang dagingnya tidak diharamkan seperti domba, unta, dan lain sebagainya maka hukumnya diperbolehkan.


2. Rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang dagingnya diharamkan untuk dimakan maka hukumnya dilarang.

3. Rambut atau bulu yang berasal dari hewan yang sudah menjadi bangkai maka hukumnya adalah dilarang juga.

-Imam Malik
Imam Maliki dan sebagian Ulama lainnya berpendapat bahwa wig jenis ini adalah hukumnya tetap haram, karena Hadits Asma binti Abu Bakar yang berbunyi, “Bahwa Rasulullah Saw. melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu) dan wanita yang minta disambungkan rambutnya” yang dijadikan sandaran pengharaman itu menunjukkan keumuman dan tidak ada kekhususan yang mengarah kepada rambut manusia saja, lagipula walaupun bukan dari bagian tubuh manusia, wig jenis ini juga sudah merupakan perbuatan penipuan dan juga merupakan bagian dari perbuatan merubah ciptaan Allah.

-Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi bahwa wig yang berasal dari selain manusia hukumnya adalah boleh, karena tidak ada unsur penipuan dan penyesatan
dan bukan pula yang dimaksud dari Hadits Asma binti Abu Bakar diatas tadi Imam Maliki dan sebagaian Ulama yang lainnya


-Imam Hambali
Menurut Imam Hambali sesungguhnya menyambung rambut (wig) dengan rambut selain rambut manusia adalah haram hukumnya, ada pun jika ada sebuah keperluan yang mendesak maka boleh memakai wig jenis ini. Karena dalam Kitab Mughni karya Ibnu Qudamah menyatakan bahwa diharamkannya memakai wig jenis ini karena ada unsur penipuan, dan jika ada keperluan yang mendesak maka diperbolehkan demi mencapai kemahlahatan bagi yang memakainya.

Dalam Kitab Tafsir al-Qurthubi dan juga Hasyiyah al-Adawi, disana juga menjelaskan bahwa Imam Maliki dan Imam at-Thabari mengharamkan secara mutlak. Namun imam Maliki terdapat pengecualian, yaitu jika wig tersebut berasal dari benang yang jauh dari penyerupaan rambut dan juga tidak memiliki warna seperti rambut manusia, maka hukumnya tidak dilarang selama tidak diniatkan untuk mempercantik diri dan membanggakan diri, karena hal itu bukanlah termasuk dari penipuan, karena Hadits tersebut lebih mengarah kepada penyerupaan bentuk rambut manusia, hal ini juga diungkapkan oleh Imam Muhammad bin Ismail Al Amir Ash Shan'ani dalam kitabnya yang terkenal Subulu as-Salam bahwa menyambung rambut (wig) memakai benang yang tidak menyerupai rambut manusia asli maka hukumnya diperbolehkan.

Itulah pendapat dari keempat Imam mengenai hukum wig yang berasal dari selain manusia, agar kita mengerti dan bisa memahami, dan juga agar kita tidak langsung menghukumi orang yang memakai wig secara serampangan. Kita harus mengerti wig jenis apakah yang dipakainya, dan imam manakah yang diikutinya, agar terjadi saling mengerti dan memahami antar sesama umat Islam

0 comments:

Post a Comment

 
Design by http://4-jie.blogspot.com/ | Bloggerized by Fajri Alhadi